Pembangunan infrastruktur saat ini begitu pesat. Namun, pembangunan itu sepertinya tidak terencana secara profesional sebab tampaknya asal hantam kromo tanpa memperhatikan kualitas.
Kontraktor bukan tak bisa bekerja profesional dan berkualitas, tetapi faktor biaya birokrasinya yang tinggi. Semua biaya yang dikeluarkan rekanan, dibebankan terhadap pagu pekerjaan. Dengan membebankan cost kepada pagu pekerjaan, tentu kualitas menjadi taruhannya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kontraktor mendapatkan proyek APBD dengan upaya berbagai pendekatan sehingga pekerjaan bisa didapat. Pendekatan rekanan terhadap pejabat tidak bisa dengan tangan hampa. Maklum saja tradisi itu sudah demikian dan harus diikuti, jika tidak tentu akan ketinggalan kereta.
Dengan tradisi demikian, tentu saja cost rekanan bertambah dan belum lagi saat melaksanakan pekerjaan di lapangan. Semua cost yang dikeluarkan rekanan sejak melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan hingga pelaksaan di lapangan dibebankan kepada pagu anggaran pekerjaan, tentu solusinya kualitas pekerjaan dikurangi ditambah lagi adanya kontraktor nakal yang berorientasi hanya pada keuntungan tanpa perduli dengan kualitas pekerjaan.
Kontraktor bukan tak bisa bekerja profesional dan berkualitas, tetapi faktor biaya birokrasinya yang tinggi. Semua biaya yang dikeluarkan rekanan, dibebankan terhadap pagu pekerjaan. Dengan membebankan cost kepada pagu pekerjaan, tentu kualitas menjadi taruhannya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kontraktor mendapatkan proyek APBD dengan upaya berbagai pendekatan sehingga pekerjaan bisa didapat. Pendekatan rekanan terhadap pejabat tidak bisa dengan tangan hampa. Maklum saja tradisi itu sudah demikian dan harus diikuti, jika tidak tentu akan ketinggalan kereta.
Dengan tradisi demikian, tentu saja cost rekanan bertambah dan belum lagi saat melaksanakan pekerjaan di lapangan. Semua cost yang dikeluarkan rekanan sejak melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan hingga pelaksaan di lapangan dibebankan kepada pagu anggaran pekerjaan, tentu solusinya kualitas pekerjaan dikurangi ditambah lagi adanya kontraktor nakal yang berorientasi hanya pada keuntungan tanpa perduli dengan kualitas pekerjaan.
Bagaimana dengan analisa harga satuan yang ada sekarang ?
Apakah sudah memasukkan biaya keuntungan dan over head dari pelaksana ?
Dasar Perhitungan indeks bahan bangunan dan upah kerja berdasar SNI 2007
Perhitungan harga satuan pekerjaan konstruksi, yang dijabarkan dalam perkalian indeks bahan bangunan dan upah kerja dengan harga bahan bangunan dan standar pengupahan pekerja, untuk menyelesaikan per-satuan pekerjaan konstruksi
Persyaratan umum dalam perhitungan harga satuan:
- Perhitungan harga satuan pekerjaan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan harga bahan dan upah kerja sesuai dengan kondisi setempat;
- Spesifikasi dan cara pengerjaan setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan standar spesifikasi teknis pekerjaan yang telah dibakukan.
Persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan:
- Pelaksanaan perhitungan satuan pekerjaan harus didasarkan pada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS);
- Perhitungan indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, dimana di dalamnya termasuk angka susut, yang besarnya tergantung dari jenis bahan dan komposisi adukan;
- Jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam per-hari.
Kalau kita cermati teryata pada SNI tidak mencantumkan adanya nilai indeks keuntungan dan overhead dari pelaksana tentu ini akan menimbukan adanya pengelembungan harga bahan untuk menutup biaya operasional dari pelaksana dan adanya biaya birokrasi yang tidak murah.
Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH diatur adanya nilai keuntungan dan biaya overhead dari pelaksana walaupun tidak secara spesifik dinyatakan besaran dari nilai yang dimaksud.
Penjelasan perpres 54_2010 Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.Ayat (4)
...........Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalamperhitungan HPS bersifat rahasia.
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;Huruf c
...............Batas tertinggi penawaran tersebut termasuk biaya overhead yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatan kerja, keuntungan dan beban pajak.
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h norma indeks; dan/atauHuruf i
....................Norma indeks merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu Barang/Jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat.
Cukup jelas
Ayat (8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
...................Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).
Dari uraian diatas kita bisa tarik kesimpulan bahwa nilai keuntungan dan biaya overhead dari kontraktor bisa dimasukkan 0% s/d 15% dari nilai fisik pekerjaan, walaupun sebenarnya nilai tersebut harus dikaji lebih jauh agar mencapai angka yang proporsional sesuai dengan jenis dan tingkat kesulitan dari pekerjaan yang dimaksud.
No comments:
Post a Comment