Pembahasan kali ini mencakup dasar-dasar perencanaan dan pelaksanaan serta metode perbaikan kerusakan bangunan untuk gedung dan rumah tinggal di wilayah gempa.
Pedoman ini meliputi denah bangunan, tanah dasar, pondasi bangunan, badan bangunan dan kuda-kuda rangka atap.
Kategori Kerusakan
Kerusakan Ringan Non-Struktur
Suatu bangunan dikatakan mengalami kerusakan nonstruktur apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
Kerusakan Ringan Non-Struktur
Suatu bangunan dikatakan mengalami kerusakan nonstruktur apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
- retak halus (lebar celah lebih kecil dari 0,075 cm) pada plesteran
- serpihan plesteran berjatuhan
- mencakup luas yang terbatas
Tindakan yang perlu dilakukan adalah perbaikan (repair) secara arsitektur tanpa mengosongkan bangunan.
Kerusakan Ringan Struktur
Suatu bangunan dikatakan mengalami kerusakan struktur tingkat ringan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : :
Suatu bangunan dikatakan mengalami kerusakan struktur tingkat ringan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : :
- retak kecil (lebar celah antara 0,075 hingga 0,6 cm) pada dinding.
- plester berjatuhan.
- mencakup luas yang besar.
- kerusakan bagian-bagian nonstruktur seperti cerobong, lisplang, dsb.
- kemampuan struktur untuk memikul beban tidak banyak berkurang.
- Layak huni
Tindakan yang perlu dilakukan adalah perbaikan (repair) yang bersifat arsitektur agar daya tahan bangunan tetap terpelihara. Perbaikan dengan kerusakan ringan pada struktur dapat dilakukan tanpa mengosongkan bangunan.
Kerusakan Struktur Tingkat Sedang
Suatu bangunan dikatakan mengalami kerusakan struktur tingkat sedang apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
Suatu bangunan dikatakan mengalami kerusakan struktur tingkat sedang apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
- retak besar (lebar celah lebih besar dari 0,6 cm) pada dinding;
- retak menyebar luas di banyak tempat, seperti pada dinding pemikul beban, kolom; cerobong miring; dan runtuh;
- kemampuan struktur untuk memikul beban sudah berkurang sebagian;
- Layak huni
Tindakan yang perlu dilakukan adalah :
- restorasi bagian struktur dan perkuatan (strenghtening) untuk menahan beban gempa;
- perbaikan (repair) secara arsitektur;
- bangunan dikosongkan dan dapat dihuni kembali setelah proses restorasi selesai.
Kerusakan Struktur Tingkat Berat
Suatu bangunan dikatakan mengalami kerusakan struktur tingkat berat apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
Suatu bangunan dikatakan mengalami kerusakan struktur tingkat berat apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
- dinding pemikul beban terbelah dan runtuh;
- bangunan terpisah akibat kegagalan unsur-unsur pengikat;
- kira-kira 50% elemen utama mengalami kerusakan;
- tidak Layak huni
Tindakan yang perlu dilakukan adalah merubuhkan bangunan. Atau dilakukan restorasi dan perkuatan secara menyeluruh sebelum bangunan dihuni kembali. Dalam kondisi kerusakan seperti ini, bangunan menjadi sangat berbahaya sehingga harus dikosongkan
Kerusakan Total
Suatu bangunan dikatakan sebagai rusak total / roboh apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
Suatu bangunan dikatakan sebagai rusak total / roboh apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
- Bangunan roboh seluruhnya ( > 65%)
- Sebagian besar komponen utama struktur rusak
- Tidak Layak huni
Tindakan yang perlu dilakukan adalah merubuhkan bangunan, membersihkan lokasi, dan mendirikan bangunan baru.
Jenis Perbaikan
Perbaikan bangunan pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga jenis :- Perbaikan Arsitektur (Repair)
- Restorasi (Restoration)
- Perkuatan (Strengthening)
Perbaikan Arsitektur
Tujuannya adalah mengembalikan bentuk arsitektur bangunan agar semua perlengkapan/peralatan dapat berfungsi kembali.
Tindakan-tindakan yang termasuk jenis ini :
Tujuannya adalah mengembalikan bentuk arsitektur bangunan agar semua perlengkapan/peralatan dapat berfungsi kembali.
Tindakan-tindakan yang termasuk jenis ini :
- Menambal retak-retak pada tembok, plesteran, dll.
- Memperbaiki pintu-pintu, jendela-jendela, mengganti kaca, dll.
- Memperbaiki kabel-kabel listrik.
- Memperbaiki pipa-pipa air, pipa gas, saluran pembuangan.
- Membangun kembali dinding-dinding pemisah, cerobong, pagar, dll.
- Memplester kembali dinding-dinding
- Mengatur kembali genteng-genteng.
- Mengecat ulang, dll.
Restorasi (Restoration)
Tujuannya melakukan perbaikan pada elemen-elemen struktur penahan beban.
Tindakan-tindakan yang termasuk jenis ini :
Tujuannya melakukan perbaikan pada elemen-elemen struktur penahan beban.
Tindakan-tindakan yang termasuk jenis ini :
- Menginjeksikan air semen atau bahan-bahan epoxy (bila ada) ke dalam retak-retak kecil yang terjadi pada dinding pemikul beban, balok, maupun kolom. Retak kecil adalah retak yang mempunyai lebar celah antara 0,075 cm dan 0,6 cm.
- Penambahan jaringan tulangan pada dinding pemikul, balok, maupun kolom yang mengalami retak besar kemudian diplester kembali. Retak besar adalah retak yang mempunyai lebar celah lebih besar dari 0,6 cm.
- Membongkar bagian-bagian dinding yang terbelah dan menggantikannya dengan dinding baru dengan spesi yang lebih kuat dan dijangkar pada portal.
Perkuatan (Strengthening)
Tujuannya meningkatkan kekuatan struktur dibandingkan dengan kekuatan semula. Tindakan-tindakan yang termasuk jenis ini :
Tujuannya meningkatkan kekuatan struktur dibandingkan dengan kekuatan semula. Tindakan-tindakan yang termasuk jenis ini :
- Menambah daya tahan terhadap beban lateral dengan jalan menambah dinding, menambah kolom, dll.
- Menjadikan bangunan sebagai satu kesatuan dengan jalan mengikat semua unsur penahan beban satu dengan lainnya.
- Menghindarkan terjadinya kehancuran getas dengan cara memasang tulangan sesuai dengan detail-detail untuk mencapai daktilitas yang cukup.
- Menghilangkan sumber-sumber kelemahan atau yang dapat menyebabkan terjadinya konsentrasi tegangan di bagian-bagian tertentu :
- Penyebaran letak kolom yang tidak simetris.
- Penyebaran letak dinding yang tidak simetris.
- Beda kekakuan yang menyolok antara lantai yang satu dengan yang lainnya.
- Bukaan-bukaan yang berlebihan.
sumber : Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan Gempa - Direktorat Jenderal Cipta Karya
No comments:
Post a Comment