Sunday, February 26, 2012

5 tempat miqat saat umroh dan haji

Ihram merupakan salah satu rukun wajib dilakukan ketika menunaikan haji dan umroh. Ihram juga bisa diartikan sebagai pakaian yan dikenakan oleh setiap muslim ketika melaksanakan ibadah Haji maupun Umroh

Seseprang yang hendak melaksanakan haji atau umroh diwajibkan atas dirinya untuk melakukan ihram dari miqot yang telah ditentukan. pengertian miqat itu sendiri adalah batas tempat dan waktu yang ditentukan bagi setiap Muslim yang akan menunaikan ibadah haji atau umroh ketika hendak memulai ihramnya

Miqat sendiri ditentukan berdasarkan tempat yang disebut Miqat Makani. Sementara Miqat yang berdasarkan pada waktu dinamaan Miqat Zamani.

MIQAT MAKANI

Bagi Muslim yang tinggal di Makkah, rumah mereka adalah tempat untuk ihram haji. Sementara untuk Umrah, Ihramnya harus keluar dari tanah Haram Makkah, dan sebaik-baiknya tepat ialah di Ji'ranah, Tan'eim, atau Hudaibiyah. Namun, bagi mereka yang tinggal diluar Makkah, ada 5 tempat untuk memulai Ihram, di antaranya sebagai berikut :

1. Miqat Juhfah
Juhfah merupakan desa tua yang sering di lewati para pendatang dari Syam menuju Mekkah. Juhfah inilah yang menjadi Miqat bagi penduduk Mesir, Syam, dan siapa saja yang melewatinya.

2. Miqat Qarnul manazil
Qarnul manazil adalah miqat bagi penduduk Taif dan orang-orang yang melewatinya. Tempat Ihramnya di Gunung Musyrif di Arafah.

3. Miqat Yalamlam
Yamlamlam adalah Miqat bagi Penduduk Yaman. Yamlamlam ini merupakan nama sebuah bukit di pegunungan Tihamah.

4. Miqat Hulaifah / Bir' Ali
Zul Hulaifah adalah Miqat bagi penduduk Madinah. Tempat air minum Bani Jasyum yang sekarang dikenal dengan nama Bir Ali. Miqat ini merupakan tempat yang paling jauh jaraknya dari kota Mekkah.

5.Miqat Dzatu Irqin
Dzatu irqin adalah Miqat yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para ulama. Miqat ini tidak disebut dalam hadist Rasulullah SAW. Miqat ini merupakan tempat yang dilewati oleh orang-orang di bagian Negeri Irak.

B. Miqat Zamani
1. Waktu Pelaksanaan haji, para ulama sepakat bahwa Miqat diawali pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah, yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan

2. Waktu palaksanan Umroh, Miqat Zamani dapat diawali pada sepanjang tahun.
Semua Miqat Makani ditetapkan langsung oleh Rasulallah, kecuali Miqat Dzatu Irqin. Sementara Miqat Zamani tercantum dalam Al-qur'an surah Al-Baqarah, ayat 189

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (Ibadah) haji dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah yang dari atasnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukila ke rumah-rumah itu datri Pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.."



No comments:

Post a Comment