Sunday, February 26, 2012

Semua Jenis Pelayanan Pajak Itu Gratis Boi ....


Era modernisasi merupakan kesempatan emas bagi para wajib pajak dalam menyampaikan laporannya dilakukan sendiri atau memanfaatkan adanya konsultasi gratis yang didapatkan jika datang langsung ke Kantor Pajak setempat dengan menghubungi Account Representative (AR) yang ada di Seksi Pengawasan dan Konsultasi.

Namun sepertinya ada yang dilupakan pihak DJP, disatu sisi pegawainya dituntut untuk berprilaku lebih baik dalam melaksanakan tugasnya disisi lain justru dimanfaatkan oleh pihak lain yang sering mengurus masalah perpajakan atau biasa disebut saja konsultan (fiktif) atau calo, yah celah yang ada dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam mencari rupiah dengan memalsukan isian data perpajakan baik itu isi SPT bahkan dalam form pendaftaran NPWP..

Dilapangan banyak terjadi dan isu yang menyebar jika segala urusan Pajak selalu dikenakan biaya hinggga ratusan ribu rupiah padahal jika Wajib Pajak sendiri datang langsung ke KPP setempat justru yang ada terbalik dimana semua jenis pelayanan adalah GRATIS alias tidak ada biaya sepeserpun.

Beberapa pengaduan yang sempat dilayangkan mereka ke kantor pajak diantaranya :

" Untuk membuat surat keterangan domisili biasanya kena biaya ratusan ribu rupiah ..."
" Untuk pembuatan SPPT biasanya di desa kena biaya puluhan ribu per meter .. "
" Untuk membuat NPWP/PKP kena biaya puluhan hingga ratusan ribu rupiah .."
" Pak kantor pajak sedang ada program layanan gratis NPWP yah .. ??? "
Ternyata ketidaktahuan masyarakat awam terhadap pelayanan pajak yang gratis dimanfaatkan dengan jeli oleh para calo yang terorganisir dengan selalu mengatakan ribet atau lama segala pengurusan di pajak padahal untuk pembuatan NPWP saja jika berkas lengkap tidak kurang dari 5 menit NPWP sudah jadi begitupun dengan PKP.

Selain itu yang dilupakan oleh pihak DJP adalah kurangnya baligo atau papan iklan tentang jenis layanan yang mereka layani disetiap sudut jalan utama bahkan bisa dibilang TIDAK ADA SAMA SEKALI kalaupun ada bisa diitung dengan jari itupun isinya lebih ke bersifat umum saja tidak sekalipun menyentuh substansi layanan dari pajak.

Entah karena enggan atau gimana sosialiasasi yang dilakukan oleh pihak pajak selalu mengarah ke peraturan tapi jarang sekali untuk selalu mengingatkan tentang layanan gratis yang mereka berikan.

Inilah PR besar terutama untuk bagian Humas untuk lebih bisa membaca kondisi yang pas untuk lebih memasyarakatkan pajak terutama untuk menghalau informasi-informasi sesat yang beredar sekarang ini.

Penggunaan jaringan sosial yang sedang booming saat ini dirasa sangat tidak efektif karena untuk wilayah tertentu sebagian besasr wajib pajak belum tentu sebagai pengguna aktfi jaringan sosial tersebut.

DJP selalu kalah start dalam berusaha memperbaiki citranya yang sekarang ini terpuruk, disaat kepolisian sudah bangkit dengan adanya Polisi Ganteng dan Cantik maka seharusnya DJP mampu membuat terobosan-terobosan baru yang bisa mengena dihati masyarakat terutama masyarakat yang ada dipedesaan yang selalu jadi korban informasi salah selama ini.

" Jika pelaku kejahatan dilakukan oleh oknum pegawai pajak ada 500200 atau lapor ke Kitsda, maka jika pelakunya adalah oknum pegawai instansi lain atau oknum calo atau sekelompok masyarakat maka kemana harus dilaporkan ...?????..."

No comments:

Post a Comment