Gayus Halomoan Tambunan.
JAKARTA, Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, divonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta seluruh harta dan asetnya disita.
Uang Rp 74 miliar telah berada di tangan kami dan dititipkan di Bank Indonesia. – Edi Rakamto
Putusan dijatuhkan dalam sidang kasus penerimaan suap dari wajib pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3/2012). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menyita seluruh harta dan aset milik Gayus. Putusan pengadilan ini benar-benar memiskinkan Gayus.
Seusai sidang, jaksa Edi Rakamto mengatakan, seluruh barang bukti berupa harta kekayaan dan aset milik Gayus, sesuai vonis majelis hakim, disita oleh negara.
Edi menuturkan, harta Gayus yang disita oleh negara, antara lain, sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening dan deposito, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing sebesar Rp 74 miliar; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; mobil Honda Jazz; Ford Everest; serta 31 batang emas masing-masing seberat 100 gram.
”Uang Rp 74 miliar telah berada di tangan kami dan dititipkan di Bank Indonesia,” kata Edi.
Gayus tak banyak berkomentar seusai mendengar vonis majelis hakim yang diketuai Suhartoyo dengan anggota Ugo, Sudjatmiko, Pangeran Napitupulu, dan Anwar.
Sebenarnya vonis majelis hakim dalam perkara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gayus divonis delapan tahun penjara.
Gayus sebelumnya telah divonis untuk perkara berbeda, yakni penggelapan pajak dan penyuapan hakim Muhtadi Asnun yang telah mendapatkan ketetapan hukum tetap vonis 12 tahun penjara serta kasus pemalsuan paspor dengan hukuman dua tahun.
No comments:
Post a Comment